Mobil Lexus berpelat RI 36 menjadi sorotan publik setelah petugas patroli dan pengawal (patwal) yang mengawalnya terekam melakukan tindakan arogan di jalan raya. Insiden ini memicu berbagai reaksi, termasuk teguran dari Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Indra Wijaya, dan perhatian dari mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. Berikut adalah fakta-fakta terkait peristiwa ini.

1. Insiden Viral di Media Sosial

Aksi petugas patwal yang menunjuk-nunjuk pengemudi taksi di tengah kemacetan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat petugas patwal berusaha membuka jalan untuk mobil RI 36 dengan cara yang dianggap arogan. Kejadian ini terjadi pada 8 Januari 2025, di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, saat truk penambal jalan menghalangi lajur tengah, menyebabkan kemacetan.

2. Teguran Keras dari Mayor Teddy

Mayor Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada petugas patwal yang terlibat. “Sudah, sudah kita tegur,” ujarnya. Teddy juga mengingatkan semua pejabat untuk lebih berhati-hati dan bijak saat berkendara, agar tidak menimbulkan kesan negatif di mata publik.

3. Identitas Pemilik Mobil RI 36

Mobil berpelat RI 36 diketahui milik Raffi Ahmad, yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni. Raffi mengaku tidak berada di dalam mobil saat insiden terjadi, karena mobil tersebut sedang dalam perjalanan menjemputnya. “Saya membenarkan bahwa mobil tersebut adalah mobil saya, namun saat kejadian saya tidak ada di dalamnya,” jelas Raffi.

4. Mahfud MD Tanya AI

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, juga menyoroti insiden ini. Ia bahkan mencari tahu melalui akun AI mengenai siapa pemilik mobil RI 36. Hasilnya mengejutkan, karena AI menyebutkan bahwa mobil tersebut digunakan oleh Mahfud MD. “Saya kaget karena jawaban akun AI menyebut bahwa mobil tersebut dipergunakan oleh saya,” ungkap Mahfud. Ia menegaskan bahwa selama karirnya di pemerintahan, ia tidak pernah menggunakan pelat RI 36.

5. Tindakan Polda Metro Jaya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memanggil dan memberikan sanksi teguran kepada petugas patwal yang terlibat. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyatakan bahwa tindakan arogan tidak dibenarkan. “Petugas pengawalan tidak boleh nunjuk-nunjuk arogan seperti itu,” tegasnya. Polda Metro juga mencari pengemudi taksi yang terlibat untuk meminta klarifikasi.

6. Permintaan Maaf dan Evaluasi

Pihak kepolisian menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas tindakan petugas patwal yang dianggap tidak pantas. “Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu,” kata Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso. Ia menegaskan bahwa insiden ini akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan profesionalisme dalam pengawalan di jalan raya.

Insiden patwal mobil Lexus pelat RI 36 menunjukkan pentingnya sikap profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas pengawalan. Dengan adanya teguran dan evaluasi dari pihak berwenang, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Publik juga berharap agar semua pejabat negara dapat menggunakan fasilitas yang diberikan dengan bijak dan tidak menimbulkan kesan negatif di mata masyarakat.