Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, mengumumkan bahwa rencana pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen aparatur sipil negara (ASN) telah memasuki tahap finalisasi. Pengumuman ini disampaikan pada 20 Januari 2025, menandai langkah maju dalam proses yang telah berlangsung cukup lama.
Proses Pembahasan yang Intensif
Pratikno menjelaskan bahwa pembahasan mengenai tukin dosen ASN telah dilakukan secara intensif antara Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Ini sudah pada tahap final oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Kementerian Keuangan,” ungkap Pratikno di Jakarta. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa rincian mengenai jumlah tukin yang akan dicairkan masih belum diketahui.
Sebelumnya, Mendikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro, juga menyatakan bahwa Kemenkeu telah menyetujui rencana pembayaran tukin yang tertunda selama lima tahun. “Soal tukin ini sudah melalui pembahasan antar-kementerian yang cukup intensif dan detail,” kata Satryo. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyurati Kemenkeu untuk menganggarkan pembayaran tukin ini.
Latar Belakang Masalah Tukin
Masalah pencairan tukin bagi dosen ASN ini bermula dari perubahan Undang-Undang Pegawai Negeri Sipil (UU PNS) menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada tahun 2015. Perubahan ini berdampak pada struktur pendapatan ASN, di mana dosen yang berstatus PNS tidak mendapatkan tukin karena kinerja mereka diukur dengan cara yang berbeda dibandingkan dengan pegawai administrasi.
Dosen yang telah memiliki sertifikasi mendapatkan tunjangan profesi, sementara yang belum memiliki sertifikasi tidak mendapatkan tunjangan apapun. Hal ini menyebabkan ketidakpuasan di kalangan dosen muda yang belum memenuhi syarat sertifikasi, sehingga mereka mengajukan tuntutan agar mendapatkan tukin sebagai pengganti tunjangan profesi.
Harapan untuk Pencairan Tukin
Dengan adanya pengumuman ini, banyak dosen ASN berharap agar pencairan tukin dapat segera direalisasikan. Pratikno meminta semua pihak untuk bersabar menunggu keputusan resmi mengenai pencairan tersebut. “Jadi nanti tunggu keputusannya,” ujarnya, menegaskan bahwa semua pihak harus menunggu hasil final dari pembahasan yang sedang berlangsung.
Satryo juga optimis bahwa pencairan tukin ini akan menjadi solusi bagi dosen ASN, terutama bagi mereka yang belum memiliki sertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi. “Prinsipnya, Kemenkeu telah menyetujui perhitungan kami, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Menkeu bisa memberikan persetujuan final,” jelasnya.
Rencana pencairan tukin dosen ASN yang kini memasuki tahap finalisasi menunjukkan komitmen pemerintah untuk memenuhi hak-hak dosen yang telah lama tertunda. Dengan adanya dukungan dari Kemenkeu dan pembahasan yang intensif, diharapkan pencairan ini dapat segera terealisasi, memberikan kelegaan bagi para dosen yang selama ini menunggu kepastian mengenai tunjangan kinerja mereka. Masyarakat dan para dosen ASN kini menantikan keputusan resmi yang diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.